Hukum Perdata, Hukum Perikatan, dan Hukum Perjanjian Beserta Contoh Kasusnya
Nama : Hani Mardiati NPM : 23216186 Kelas : 2EB17 1. Hukum Perdata A. Pengertian Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat (tertutup). Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat. Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. contohnya seperti hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut. B. Tujuan Hukum Perdata Tujuan dari hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. Dalam perkara perdata ini