Hukum Perdata, Hukum Perikatan, dan Hukum Perjanjian Beserta Contoh Kasusnya

Nama              : Hani Mardiati
NPM               : 23216186
Kelas               : 2EB17

1.      Hukum Perdata
A.  Pengertian
Hukum perdata merupakan hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat privat (tertutup). Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat. Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. contohnya  seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

B.  Tujuan Hukum Perdata
Tujuan dari hukum perdata adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak. Dalam perkara perdata ini biasanya diutamakan penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal maka proses akan dilanjutkan ke termin selanjutnya hingga ada putusan pengadilan. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat ialah hutang-piutang, gadai, jual beli, dan lain-lain. Hukum perdata bisa digolongkan antara lain menjadi:
1)      Hukum benda
2)      Hukum harta kekayaan
3)      Hukum keluarga
4)      Hukum Waris
5)      Hukum Perikatan

C.  Fungsi Hukum Perdata
Fungsi Hukum Acara Perdata yaitu, Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan memberikan kepastian hukum dalam keperdataan. Contohnya : Gino memiliki sebuah mobil, kemudian di suatu malam, mobil tersebut dicuri oleh Fikri, sehingga jelas di mata hukum perdata bahwa Gino adalah korban, sedangkan Fikri adalah tersangka, dan Fikri pun diberikan hukuman. Sehingga jelas dapat dikatakan hukum perdata itu memberikan kepastian hukum.

D.  Contoh Kasus
1)   Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Sebagian besar kasus ini terjadi melalui sosial media. Penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas yang membuat seseorang menjadi terhina oleh tulisan yang ia buat. Dari pemberitaan itu korban akhirnya tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di sosial media, seperti kasus Prita Mulyasari.
Ibu dari dua anak, Prita Mulyasari mendekam di LP Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara akibat kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, selaku pengelola rumah sakit itu, kemudian merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana Mediatama Internasional juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus diatas merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke publik, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu di blog. Pasal yang digunakan adalah mengenai UU ITE, yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.

2)      Contoh Kasus Hukum Perdata Warisan
Dalam sebuah keluarga terdapat harta benda yang akan diwariskan ketika ajal menjemput. Ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta bendanya kepada anak-anaknya. Dari keinginan membagikan warisan Ayah akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Lalu, ketika sudah meninggal terjadi selisih paham soal pembagian warisan antara anak-anaknya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah seorang anak melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.

3)      Contoh Kasus Hukum Perdata Perceraian
Perceraian didalam rumah tangga, terjadi karena sebuah permasalahan di dalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang. Maka sebagai jalan keluar atau alternatif  keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan di dalam agama, karena perceraian tidak boleh di dalam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak nya di masa yang akan datang. Tetapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi adalah dengan melakukan perceraian.

2.      Hukum Perikatan
A.  Pengertian
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.

B.  Tujuan Hukum Perikatan
Tujuan perikatan adalah mendapat prestasi, yakni memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Sesuai dengan pasal 1234 BW, bahwa "tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau, untuk tidak berbuat sesuatu". Artinya suatu perikatan atau perjanjian itu bertujuan untuk menciptakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya.

C.  Fungsi Hukum Perikatan
Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.

D.  Contoh Kasus
Kasus Surabaya Delta Plaza

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

3.      Hukum Perjanjian
A.  Pengertian
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata: Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian menurut Prof. Subekti Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

B.  Tujuan Hukum Perjanjian
Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.
Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

C.  Fungsi Hukum Perjanjian
Perjanjian berfungsi untuk mengatur hubungan. Selain itu, perjanjian juga berfungsi sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa. Dalam etiap hubungan, apapun bentuknya, selalu mengandung resiko timbulnya konflik. Demikian oula dalam perjanjian. Sengketa-sengketa yang bersumber dari perjanjian biasanya disebabkan karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban diantara para pihak. Jika dalam pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa, maka perjanjian akan hadir sebagai alat bukti yang akan menjelaskan bagaimana seharusnya hubungan hukum itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

D.  Contoh Kasus
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin. Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersama.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.



Komentar

  1. Wynn casinos opening in Colorado | KTM Hub
    The Wynn casino 의왕 출장마사지 in Las Vegas will debut 성남 출장샵 in December 계룡 출장샵 2021, as 과천 출장샵 part of the $2.5 billion 안동 출장안마 expansion of Wynn Las Vegas and Wynn Macau.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Koperasi, Definisi Menurut Para Ahli, Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi dan Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

A Place That You Must Visit, If You Love Nature and Harry Potter

BAURAN PEMASARAN PRODUK (BELIYA TOTTEBAG)