Hukum Perdata, Hukum Perikatan, dan Hukum Perjanjian Beserta Contoh Kasusnya
Nama : Hani Mardiati
NPM : 23216186
Kelas : 2EB17
1. Hukum
Perdata
A. Pengertian
Hukum perdata merupakan
hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar
individu dalam masyarakat yang bersifat privat (tertutup). Hukum perdata biasa
disebut dengan hukum privat. Hukum perdata fungsi nya untuk menangani kasus
yang bersifat privat atau pribadi. contohnya
seperti hukum tentang warisan,
hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan.
Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat
privat (tertutup. Hukum perdata terjadi bila ketika suatu pihak melaporkan
pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya
menyangkut kedua individu tersebut.
B. Tujuan
Hukum Perdata
Tujuan dari hukum
perdata adalah untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Dalam perkara perdata ini biasanya diutamakan penyelesaian secara mediasi
terlebih dahulu. Jika mediasi gagal maka proses akan dilanjutkan ke termin
selanjutnya hingga ada putusan pengadilan. Salah satu contoh hukum perdata
dalam masyarakat ialah hutang-piutang, gadai, jual beli, dan lain-lain. Hukum
perdata bisa digolongkan antara lain menjadi:
1) Hukum
benda
2) Hukum
harta kekayaan
3) Hukum
keluarga
4) Hukum
Waris
5) Hukum
Perikatan
C. Fungsi
Hukum Perdata
Fungsi Hukum Acara
Perdata yaitu, Memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan keperdataan dan
memberikan kepastian hukum dalam keperdataan. Contohnya : Gino memiliki sebuah
mobil, kemudian di suatu malam, mobil tersebut dicuri oleh Fikri, sehingga
jelas di mata hukum perdata bahwa Gino adalah korban, sedangkan Fikri adalah
tersangka, dan Fikri pun diberikan hukuman. Sehingga jelas dapat dikatakan
hukum perdata itu memberikan kepastian hukum.
D. Contoh
Kasus
1) Contoh
Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Sebagian besar kasus
ini terjadi melalui sosial media. Penulis di sosial media ini membuat berita
yang tidak pantas yang membuat seseorang menjadi terhina oleh tulisan yang ia
buat. Dari pemberitaan itu korban akhirnya tidak terima, sehingga korban
melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib dengan tuduhan
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di sosial media, seperti
kasus Prita Mulyasari.
Ibu dari dua anak,
Prita Mulyasari mendekam di LP Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke
penjara akibat kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat menggunakan Pasal 27 ayat
3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda
maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari
email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada
7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum
lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, selaku pengelola rumah sakit
itu, kemudian merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa
milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT
Sarana Mediatama Internasional juga menggugat Prita, secara perdata maupun
pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus diatas merupakan
salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang
dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit
berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke publik, setelah pasien menulis
tentang keluhanya itu di blog. Pasal yang digunakan adalah mengenai UU ITE,
yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya melakukan penghinaan di suatu
media elektronik.
2) Contoh
Kasus Hukum Perdata Warisan
Dalam sebuah keluarga
terdapat harta benda yang akan diwariskan ketika ajal menjemput. Ayah merupakan
kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta bendanya kepada
anak-anaknya. Dari keinginan membagikan warisan Ayah akan menuliskan sebuah
surat wasiat warisan. Lalu, ketika sudah meninggal terjadi selisih paham soal
pembagian warisan antara anak-anaknya yang menerima warisan tersebut, dari situ
lah berujung pelaporan salah seorang anak melaporkan kepada pihak yang
berwenang tentang perselisihan tentang warisan.
3) Contoh
Kasus Hukum Perdata Perceraian
Perceraian didalam
rumah tangga, terjadi karena sebuah permasalahan di dalam sebuah rumah tangga
yang tidak menemukan solusi atau titik terang. Maka sebagai jalan keluar atau
alternatif keputusan yang harus diambil
ialah perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh
dilakukan di dalam agama, karena perceraian tidak boleh di dalam agama tapi
berdampak tidak baik bagi anak-anak nya di masa yang akan datang. Tetapi jika
tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak
menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi adalah dengan melakukan
perceraian.
2. Hukum
Perikatan
A. Pengertian
Hukum perikatan adalah
adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau
lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban
atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat
hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam
bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum
keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam
bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu
pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga
telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian
perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua
orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak
lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada
perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud
dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya
positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
B. Tujuan
Hukum Perikatan
Tujuan perikatan adalah
mendapat prestasi, yakni memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan atau tidak
melakukan suatu perbuatan. Sesuai dengan pasal 1234 BW, bahwa "tiap-tiap
perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau, untuk
tidak berbuat sesuatu". Artinya suatu perikatan atau perjanjian itu
bertujuan untuk menciptakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak
yang terlibat di dalamnya.
C. Fungsi
Hukum Perikatan
Hubungan hukum yang
terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas
prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
D. Contoh
Kasus
Kasus Surabaya Delta Plaza
Pada permulaan PT
Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak
pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.
Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak
para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima
ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di
Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan
ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga
dengan nama Combi Furniture. Empat bulan
berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang
bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza
(PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat
pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk
kelambatan pembayaran. Kesepakatan
antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan
dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian
antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut,
tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan
“Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut
Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP) berpendapat sebaliknya. Akte No. 40
tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta
tersebut.
Hingga 10 Maret 1991,
Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT
SDP. Meski kian hari jumlah uang yang
harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap
berkeras untuk tidak membayarnya.
Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin
meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza
(PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa.
Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin
di Pengadilan Negeri Surabaya.
3. Hukum
Perjanjian
A. Pengertian
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata:
Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian menurut Prof. Subekti Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
B. Tujuan
Hukum Perjanjian
Tujuan perjanjian
layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan
seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat
secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan
kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua
undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka
yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.
Demikian pula
perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat,
yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat.
Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan
sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian
membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang
dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana
seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
C. Fungsi
Hukum Perjanjian
Perjanjian berfungsi
untuk mengatur hubungan. Selain itu, perjanjian juga berfungsi sebagai alat
bukti dalam penyelesaian sengketa. Dalam etiap hubungan, apapun bentuknya,
selalu mengandung resiko timbulnya konflik. Demikian oula dalam perjanjian. Sengketa-sengketa
yang bersumber dari perjanjian biasanya disebabkan karena tidak adanya
kesesuaian paham mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban diantara para pihak. Jika
dalam pelaksanaan perjanjian terjadi sengketa, maka perjanjian akan hadir
sebagai alat bukti yang akan menjelaskan bagaimana seharusnya hubungan hukum
itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
D. Contoh
Kasus
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis
bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air
Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap
sabu mengaku prihatin. Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas
bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi
untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas
melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi,
Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa
tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali.
Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan
narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja
ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak
mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan
mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward
menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar
aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan
penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan
narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali
ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersama.
Sebagai langkah
antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara
berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti
melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan
lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan
bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat
di daerah-daerah.
Pihak Lion juga
merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh
penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak
manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui
indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
Wynn casinos opening in Colorado | KTM Hub
BalasHapusThe Wynn casino 의왕 출장마사지 in Las Vegas will debut 성남 출장샵 in December 계룡 출장샵 2021, as 과천 출장샵 part of the $2.5 billion 안동 출장안마 expansion of Wynn Las Vegas and Wynn Macau.