Sejarah Perkembangan Koperasi, Definisi Menurut Para Ahli, Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi dan Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Nama :
Hani Mardiati
NPM :
23216186
Kelas :
2EB17
1.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung
abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah
R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah
bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah
darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en
Spaarbank).
Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria
Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut
diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh
pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank,
rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha
mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan
mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan
manfaat koperasi.
Logo Koperasi yang Baru
Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang
kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi
industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena
rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan
miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu.
Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai
oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91
Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi,
yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan
tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang
menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 –
1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi
yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk
mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan
Sekutu.
Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang
ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya.
Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan
perekonomian yang liberal-kapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD
1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa
Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh
karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.
Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar
bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU
No. 25 Tahun 1992.
2.
Definis Koperasi
1)
Definisi menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2)
Definisi menurut
Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
3)
Definisi menurut
UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Dari beberapa pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Dari beberapa pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
3.
Tujuan Koperasi
Koperasi memiliki beberapa tujuan dimana tujuan
tersebut ditujukan pada kepentingan anggota dan bukan semata-mata untuk
menimbun kekayaan. Berikut ini beberapa dari tujuan dibentuknya koperasi, bukan
hanya untuk anggota melainkan juga untuk konsumen atau pelanggan, produsen dan
usaha kecil.
1)
Memberikan harga
yang cukup tinggi bagi produsen.
2) Memperoleh
barang dengan kwalitas baik namun dengan harga yang lebih rendah bagi konsumen.
3)
Memberikan modal
usaha bagi usaha kecil dengan cicilan yang ringan
4)
Mengadakan usaha
bersama dengan usaha kecil
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan
pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992,
tujuan koperasi adalah :
1) Memajukan
kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan
anggota Koperasi dan masyarakat).
2) Berpartisipasi
dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun
tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang
sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
4.
Prinsip Koperasi
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Mengandung pengertian bahwa menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga
mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan
sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi.
c.
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Pembagian SHU dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi
juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d.
Pemberian balas
jasa terbatas pada modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para
anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal
yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak
melebihi.
e.
Kemandirian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi
dapat berdiri sendiri tanpa tergantung dari pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung juga pengertian kebebasan yang bertanggung jawab,
otonomi, swadaya, berani mempertangungjawabkan perbuatan dan kehendak untuk
mengelola diri sendiri.
f.
Pendidikan
perkoperasian
Mengandung pengertian bahwa koperasi
merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan
usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
g.
Kerjasama antar
koperasi
Mengandung pengertian bahwa koperasi
sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha
lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.
5.
Dasar hukum
pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum
untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di
umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan
terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992,
koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu
perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan
usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar
hukum koperasi di Indonesia :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Refrensi
http://www.berpendidikan.com/2015/09/sejarah-perkembangan-koperasi-di.html
diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017
pukul 23:30
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017
pukul 23:40
http://genggaminternet.com/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi/
diakses pada hari Kamis, 5 Oktober 2017
pukul 23:45
hari Kamis, 5 Oktober 2017 pukul 23:50
http://octa-octavianthi.blogspot.co.id/2011/10/pengertiaan-dan-prinsip-prinsip.html
diakses pada hari Jum’at, 6 Oktober 2017
pukul 00:01
http://www.dosenpendidikan.com/7-pengertian-jenis-fungsi-dan-tujuan-koperasi/
diakses pada hari Jum’at, 6 Oktober 2017
pukul 00:15
http://www.markijar.com/2017/07/pengertian-fungsi-tujuan-dan-jenis.html
diakses pada hari Jum’at, 6 Oktober 2017 pukul 00:25
http://boengeko138.blogspot.co.id/2016/02/dasar-hukum-pembentukan-koperasi.html
diakses pada hari Jum’at, 6 Oktober 2017
pukul 00:35
Komentar
Posting Komentar