Kasus Perlindungan Konsumen dan Persengketaan dalam Ekonomi

1.      Kasus Perlindungan Konsumen
YLKI Minta GoSend Cs Jamin Barang Sampai ke Tangan Konsumen
Bintoro Agung, CNN Indonesia | Jumat, 08/12/2017 15:27 WIB

YLKI Minta GoSend Cs Jamin Barang Sampai ke Tangan Konsumen

Jakarta, CNN Indonesia -- Munculnya sejumlah kasus pada layanan kurir belakangan menimbulkan kekhawatiran. Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta penyedia jasa kurir menjamin barang yang mereka antar aman sampai tujuan.

Belakangan ada beberapa kasus yang menyeruak di media sosial tentang barang yang mereka sudah beli di e-commerce tak kunjung tiba karena kurirnya bermasalah.

Salah satu yang mengemuka adalah layanan Go-Send yang jadi opsi pengantaran di situs belanja daring Tokopedia. Beberapa kali layanan pengantaran di hari yang sama dari Go-Send diduga gagal memenuhi harapan orang yang berbelanja di Tokopedia.

Sularsi, Koordinator Bidang Pengaduan YLKI, mendesak Gojek dan perusahaan pemilik layanan kurir memasang standar minimal pelayanan. Menurut Sularsi, belum ada jaminan dari Gojek soal pengantaran barang.

"Harus ada standar minimal pelayanan, jangan sampai malah nyusahin pelanggan," kata Sularsi melalui sambungan telepon, Jumat (8/12).

Dia melihat banyak celah yang bisa merugikan konsumen di bisnis pengantaran logistik ini. Contohnya adalah belum ada ketentuan dari penyedia jasa tentang mekanisme pengantaran berdasarkan jenis barang yang diantar.

Itu artinya, barang yang harganya mahal atau sifatnya berharga akan diperlakukan sama dengan barang biasa.

"Misal kirim dokumen penting, harus ada ketentuan pengantaran dokumen harus samapi dengan aman. Nah ini belum ada," kata Sularsi.

Beberapa kasus kejahatan melalui layanan kurir, terutama Go-Send, berujung pada hilangnya barang yang diantar. Padahal sistem pelacakan menunjukkan barang sudah dijemput oleh kurir dan tinggal menuggu barangnya tiba. Akan tetapi, barang yang dimaksud tak kunjung tiba.

Berdasarkan keterangan resmi dari Go-Send dan Tokopedia, keduanya memiliki sejumlah persyaratan terkait dengan hal tersebut. Di antaranya adalah soal Cut Off Time atau batas waktu permintaan pengambilan barang untuk Instant Delivery dan Same Day Delivery.

“Cut Off Time atau batas waktu request pick up untuk Instant Delivery dan Same Day Delivery adalah pukul 09.00-16.00 WIB. Jika request pick up di atas jam tersebut, maka request pick up dianggap tidak valid dan penjual harus melakukan request pick up kembali pada keesokan harinya,” demikian Go Send.

Sedangkan Tokopedia menyatakan jika pesanan belum diambil oleh Go Send, maka akan diganti dengan jasa pengiriman lain secara acak keesokan harinya.

2.      Kasus Persengketaan dalam Ekonomi
Sengketa Biodiesel dengan Uni Eropa, Indonesia Akhirnya Menang
Achmad Fauzi Kompas.com - 26/01/2018, 15:14 WIB

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menghadiri acara Rakernas Hipmi di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menghadiri acara Rakernas Hipmi di Jakarta, Senin (27/3/2017). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menghadiri acara Rakernas Hipmi di Jakarta, Senin (27/3/2017).(KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto (Mendaga) Lukita menyatakan bahwa Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Pernyataan tersebut setelah adanya hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO yang memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. "Hal ini merupakan bentuk kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia, setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas produk tersebut," kata Mendag Enggartiasto dalam keterangannya, Jumat (26/1/2018).

UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8 persen -23,3 persen. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan.

Berdasarkan data statistik BPS, pada periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84 persen, dari 649 juta dollar AS atau Rp 8,8 triliun (Kurs Rp 13.500) pada tahun 2013 turun menjadi 150 juta dollar AS atau Rp 2,02 triliun pada tahun 2016.

Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya sebesar 68 juta dollar AS atau Rp 877,5 miliar. Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan kepada eksportir atau produsen biodiesel Indonesia.

Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7 persen.

"Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 386 juta dollar AS atau Rp 5,2 trliun dan pada tahun 2022 akan mencapai 1,7 miliar dollar AS atau Rp 22,9 triliun," jelas dia.

Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO telah melihat bahwa UE tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor biodiesel dari Indonesia.

Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO yang dilanggar UE dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480), yaitu pertama, UE tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir Indonesia dalam menghitung biaya produksi. Kedua, UE tidak menggunakan data biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar penghitungan margin dumping. Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia. Keempat, metode penentuan harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan ketentuan. Kelima, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping. Keenam, UE tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri domestik UE.

Sementara, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, di Jakarta menuturkan bahwa hasil putusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi. "Komitmen kami dalam mengamankan pasar ekspor adalah mengawal ekspor Indonesia agar kembali dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor, seperti UE.

Sedangkan bagi otoritas penyelidikan negara lain, tentunya kasus ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar berhatihati saat menuduh Indonesia melakukan praktik dumping," sebut dia. Dalam penyelesaian sengketa ini, Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur hukum, baik melalui pengadilan di UE maupun penyelesaian sengketa melalui DSB WTO.

Indonesia mengajukan sebanyak tujuh klaim gugatan utama kepada UE. Pembelaan Indonesia juga disampaikan dalam sidang First Substantive Meeting (FSM) pada 29-30 Maret 2017 dan dilanjutkan dalam sidang Second Substantive Meeting (SSM) pada 4-5 Juli 2017.


Referensi :
Kasus Perlindungan Konsumen
Kasus Persengketaan dalam Ekonomi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Koperasi, Definisi Menurut Para Ahli, Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi dan Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

A Place That You Must Visit, If You Love Nature and Harry Potter

BAURAN PEMASARAN PRODUK (BELIYA TOTTEBAG)