Kasus Perlindungan Konsumen dan Persengketaan dalam Ekonomi
1. Kasus
Perlindungan Konsumen
YLKI
Minta GoSend Cs Jamin Barang Sampai ke Tangan Konsumen
Bintoro Agung, CNN Indonesia | Jumat,
08/12/2017 15:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Munculnya
sejumlah kasus pada layanan kurir belakangan menimbulkan kekhawatiran. Yayasan
Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta penyedia jasa kurir menjamin
barang yang mereka antar aman sampai tujuan.
Belakangan ada beberapa kasus yang
menyeruak di media sosial tentang barang yang mereka sudah beli di e-commerce
tak kunjung tiba karena kurirnya bermasalah.
Salah satu yang mengemuka adalah layanan
Go-Send yang jadi opsi pengantaran di situs belanja daring Tokopedia. Beberapa
kali layanan pengantaran di hari yang sama dari Go-Send diduga gagal memenuhi
harapan orang yang berbelanja di Tokopedia.
Sularsi, Koordinator Bidang Pengaduan
YLKI, mendesak Gojek dan perusahaan pemilik layanan kurir memasang standar
minimal pelayanan. Menurut Sularsi, belum ada jaminan dari Gojek soal
pengantaran barang.
"Harus ada standar minimal
pelayanan, jangan sampai malah nyusahin pelanggan," kata Sularsi melalui
sambungan telepon, Jumat (8/12).
Dia melihat banyak celah yang bisa
merugikan konsumen di bisnis pengantaran logistik ini. Contohnya adalah belum
ada ketentuan dari penyedia jasa tentang mekanisme pengantaran berdasarkan
jenis barang yang diantar.
Itu artinya, barang yang harganya mahal
atau sifatnya berharga akan diperlakukan sama dengan barang biasa.
"Misal kirim dokumen penting, harus
ada ketentuan pengantaran dokumen harus samapi dengan aman. Nah ini belum
ada," kata Sularsi.
Beberapa kasus kejahatan melalui layanan
kurir, terutama Go-Send, berujung pada hilangnya barang yang diantar. Padahal
sistem pelacakan menunjukkan barang sudah dijemput oleh kurir dan tinggal
menuggu barangnya tiba. Akan tetapi, barang yang dimaksud tak kunjung tiba.
Berdasarkan keterangan resmi dari
Go-Send dan Tokopedia, keduanya memiliki sejumlah persyaratan terkait dengan
hal tersebut. Di antaranya adalah soal Cut Off Time atau batas waktu permintaan
pengambilan barang untuk Instant Delivery dan Same Day Delivery.
“Cut Off Time atau batas waktu request
pick up untuk Instant Delivery dan Same Day Delivery adalah pukul 09.00-16.00
WIB. Jika request pick up di atas jam tersebut, maka request pick up dianggap
tidak valid dan penjual harus melakukan request pick up kembali pada keesokan
harinya,” demikian Go Send.
Sedangkan Tokopedia menyatakan jika
pesanan belum diambil oleh Go Send, maka akan diganti dengan jasa pengiriman
lain secara acak keesokan harinya.
2. Kasus
Persengketaan dalam Ekonomi
Sengketa
Biodiesel dengan Uni Eropa, Indonesia Akhirnya Menang
Achmad Fauzi Kompas.com - 26/01/2018,
15:14 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto
Lukita usai menghadiri acara Rakernas Hipmi di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menghadiri acara Rakernas Hipmi di
Jakarta, Senin (27/3/2017).(KOMPAS.com/IWAN SUPRIYATNA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri
Perdagangan Enggartiasto (Mendaga) Lukita menyatakan bahwa Indonesia berhasil
memenangkan sengketa biodiesel dengan Uni Eropa (UE). Pernyataan tersebut
setelah adanya hasil akhir putusan Panel Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO
yang memenangkan enam gugatan Indonesia atas UE. "Hal ini merupakan bentuk
kemenangan telak untuk Indonesia yang tentunya akan membuka lebar akses pasar
dan memacu kembali kinerja ekspor biodiesel ke UE bagi produsen Indonesia,
setelah sebelumnya sempat mengalami kelesuan akibat adanya pengenaan bea masuk
anti dumping (BMAD) atas produk tersebut," kata Mendag Enggartiasto dalam
keterangannya, Jumat (26/1/2018).
UE mengenakan BMAD atas produk biodiesel
Indonesia sejak tahun 2013 dengan margin dumping sebesar 8,8 persen -23,3
persen. Sejak saat itu, ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan.
Berdasarkan data statistik BPS, pada
periode 2013–2016 ekspor biodiesel Indonesia ke UE turun sebesar 42,84 persen,
dari 649 juta dollar AS atau Rp 8,8 triliun (Kurs Rp 13.500) pada tahun 2013
turun menjadi 150 juta dollar AS atau Rp 2,02 triliun pada tahun 2016.
Nilai ekspor biodiesel Indonesia ke UE
paling rendah terjadi di tahun 2015 yaitu hanya sebesar 68 juta dollar AS atau
Rp 877,5 miliar. Kemenangan Indonesia atas sengketa ini memberikan harapan
kepada eksportir atau produsen biodiesel Indonesia.
Tren ekspor biodiesel Indonesia ke UE
pada periode sejak pengenaan BMAD sampai dengan dikeluarkannya putusan akhir
Badan Penyelesaian Sengketa WTO (2013-2016) diestimasikan sebesar 7 persen.
"Jika peningkatan tersebut dapat
dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel Indonesia
ke Uni Eropa pada tahun 2019 diperkirakan akan mencapai 386 juta dollar AS atau
Rp 5,2 trliun dan pada tahun 2022 akan mencapai 1,7 miliar dollar AS atau Rp
22,9 triliun," jelas dia.
Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO
telah melihat bahwa UE tidak konsisten dengan peraturan Perjanjian Anti Dumping
WTO selama proses penyelidikan dumping hingga penetapan BMAD atas impor
biodiesel dari Indonesia.
Ketentuan Perjanjian Anti Dumping WTO
yang dilanggar UE dalam sengketa Indonesia dan UE untuk biodiesel (DS480),
yaitu pertama, UE tidak menggunakan data yang telah disampaikan oleh eksportir
Indonesia dalam menghitung biaya produksi. Kedua, UE tidak menggunakan data
biaya-biaya yang terjadi di Indonesia pada penentuan nilai normal untuk dasar
penghitungan margin dumping. Ketiga, UE menentukan batas keuntungan yang
terlalu tinggi untuk industri biodiesel di Indonesia. Keempat, metode penentuan
harga ekspor untuk salah satu eksportir Indonesia tidak sejalan dengan
ketentuan. Kelima, UE menerapkan pajak yang lebih tinggi dari margin dumping.
Keenam, UE tidak dapat membuktikan bahwa impor biodiesel asal Indonesia
mempunyai efek merugikan terhadap harga biodiesel yang dijual oleh industri
domestik UE.
Sementara, Dirjen Perdagangan Luar
Negeri Oke Nurwan, di Jakarta menuturkan bahwa hasil putusan Badan Penyelesaian
Sengketa WTO dapat menjadi acuan bagi semua otoritas penyelidikan anti dumping
agar konsisten dengan peraturan WTO, terutama selama proses investigasi.
"Komitmen kami dalam mengamankan pasar ekspor adalah mengawal ekspor
Indonesia agar kembali dapat bersaing di pasar negara tujuan ekspor, seperti
UE.
Sedangkan bagi otoritas penyelidikan
negara lain, tentunya kasus ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi agar
berhatihati saat menuduh Indonesia melakukan praktik dumping," sebut dia.
Dalam penyelesaian sengketa ini, Indonesia memutuskan untuk menempuh jalur
hukum, baik melalui pengadilan di UE maupun penyelesaian sengketa melalui DSB
WTO.
Indonesia mengajukan sebanyak tujuh
klaim gugatan utama kepada UE. Pembelaan Indonesia juga disampaikan dalam
sidang First Substantive Meeting (FSM) pada 29-30 Maret 2017 dan dilanjutkan
dalam sidang Second Substantive Meeting (SSM) pada 4-5 Juli 2017.
Referensi :
Kasus Perlindungan Konsumen
Kasus Persengketaan dalam Ekonomi
Komentar
Posting Komentar