Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
1.
Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat
para ahli mengenai pengertian hukum, diantaranya sebagai berikut :
·
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda
dari sekedar mengatur dan mengekspresikanbentuk dari konstitusi dan hukum
berfungsi untuk mengatur tingkahlaku para hakim dan putusannya di pengadilan
untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
·
Hugo de Grotius
Peraturan tentang
tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan
(law is rule of moral action obligation to that which is right).
·
Van Kan
Keseluruhan aturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
·
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
2.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalianperistiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalamkehidupan ekonomi sehari"hari dalam
masyarakat. Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1) Hukum
ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturandan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2) Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum Ekonomi Sosial adalah
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Contoh hukum
permintaan: “Apabila harga meningkat, maka jumlah permintaan akan menurun”.
Contoh hukum penawaran:
“ Apabila harga meningkat, maka jumlah penawaran juga akan meningkat”.
Hubungan antara peristiwa
ekonomi dibagi menjadi:
1) Hubungan
kausal (sebab-akibat)
Contoh:
Gaji PNS naik, maka
harga barang kebutuhan pokok naik, panen sawah padi meningkat maka harga
padinya menurun.
2) Hubungan
fungsional (saling mempengaruhi)
Contoh:
Harga barang A naik,
maka jumlah permintaan barang A turun.
Jumlah permintaan
barang A turun, maka harga barang A turun.
Harga barang A turun,
maka jumlah permintaan barang A naik.
Jumlah permintaan
barang A naik, maka harga barang A naik, dan seterusnya.
3.
Subjek dan Objek Hukum
a. Subjek
Hukum
Pengertian subjek hukum secara umum adalah
suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan
tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi
dua, yaitu orang dan badan hukum.
Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu
pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam
kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang
mengkehendakinya. Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya
sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi
subjek hukum.
Badan hukum adalah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah
dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai
kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum
adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma,
dan lain-lain sebagainya.
b. Objek
Hukum
Pengertian objek hukum secara umum ialah
segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan
kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh,
misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya
membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan
benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan
perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga
benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat
digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak
memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi
tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya
adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup
sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan
dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita tidak perlu
membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat jumlahnya yang terbatas
dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas
dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan
tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran imbalan dan sebagainya,
seperti misalkan untuk dapat memperoleh air di kota-kota besar, maka kita harus
berlangganan dan tentunya selalu membayar untuk biaya pemakaiannya. Demikian
juga halnya untuk pembayaran aliran listrik, telepon, dan lain-lain.
4.
Hukum Perdata
a. Pengertian
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang
mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat
yang sifatnya privat(tertutup).Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum
privat.Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi. Misalnya, seperti hukum tentang warisan, hukum tentang
perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum
perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun
masalah yang terjadi diantara kedua
belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang
mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi
jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang
berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
b. Contoh
Hukum Perdata
1) Hukum
warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda yang akan
diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah kepala
rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak nya
ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan sebuah
surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat pembagian
warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima warisan
itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan kepada
pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah contoh kasus yang merupakan salah satu kasus perdata
tentang warisan.
2) Hukum
Perceraian
Kita sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini di berita
di tv ataupun media koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian
dikalangan artis. Karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan
ketika terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak
menemukan solusi ataupun titik terang, maka sebagai jalan keluar/
alternatif keputusan yang mesti diambil
adalah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh
dilakukan dalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama namun
berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika
tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak
menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan
perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.
3) Hukum
pencemaran nama baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media
dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau
membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut korban
tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak
berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik serta
perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk
dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
https://www.scribd.com/document/342883346/PENGERTIAN-HUKUM-DAN-HUKUM-EKONOMI
diakses pada hari Sabtu, 24 Maret pukul 19.00 WIB
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/02/prinsip-ekonomi-hukum-ekonomi-dan.html#
diakses pada hari Sabtu, 24 Maret pukul 19.10 WIB
http://www.ensikloblogia.com/2016/03/pengertian-dan-contoh-subjek-hukum-objek-hukum-akibat-hukum.html
diakses pada hari Sabtu, 24 Maret pukul 19.20 WIB
https://www.sekolahpendidikan.com/2017/03/pengertian-hukum-perdata-dan-contohnya.html
diakses pada hari Sabtu, 24 Maret pukul 19.30 WIB
Komentar
Posting Komentar