Materi Pertemuan kedua ( Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, serta Teori dan Fungsi Laba )
Nama : Hani Mardiati
Kelas : 2EB17
NPM : 23216186
Kelas : 2EB17
NPM : 23216186
1.
Bentuk Organisasi menurut para ahli
a. Menurut
Hanel
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu
sIstem social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan. bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Bentuk dari organisasinya terdiri dari
sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha perorangan / kelompok
(pemasok/supplier)
·
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
b. Menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
1) Identifikasi
Ciri Khusus.
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi).
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi).
·
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
2) Sub
sistem
·
Anggota Koperasi.
·
Badan Usaha Koperasi.
·
Organisasi Koperasi.
2.
Hirarki Tanggung Jawab
a. Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi adalah
suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.
Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Sedangkan dalam pasal 30
disebutkan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya serta pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
1)
Mengelola koperasi dan usahanya.
2)
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi.
3)
Menyelenggaran Rapat Anggota.
4)
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
5)
Wewenang.
6)
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
7)
Meningkatkan peran koperasi.
b. Pengelola
koperasi
Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai
berikut :
1) Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2) Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3) Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4) Menentukan
standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c. Pengawas
koperasi
Pengawas koperasi pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas
adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya
yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi
kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang
dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian
pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu
mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban
hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam
peraturan perundang – undangan.
Tugas Pengawas :
1)
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2)
Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
Wewenang Pengawas :
1) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
2) Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
1) Mempunyai
kemampuan berusaha.
2) Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
3.
Teori Laba dan Fungsi Laba
a. Teori
Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
1)
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-
Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall
akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2)
Teori Laba Frisional (frictional Theory
Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil
ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3)
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
b. Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Berikut merupakan
jenis-jenis Laba yaitu :
1) Risk
Bearing Theory of Profit
Perusahaan harus mendapatkan keuntungan
di atas normal (laba ekonomis ) apabila jenis usahanya mempunyai resiko yang
sangat tinggi. Contoh : Pengeboran minyak lepas pantai.
2) Frictional
Theory of Profit
Asumsinya : Pasar sering berada dalam
posisi disequilibrium. Akibatnya perusahaan tidak pernah mendapat laba di atas
normal melainkan hanya laba normal saja. Contoh munculnya kendaraan bermotor
mengakibatkan permintaan baja melonjak dan perusahaan baja menikmati laba di
atas normal, kemudian ada penemuan bahwa baja bisa diganti plastik sehingga permintaan
akan baja menurun sedangkan permintaan plastik naik.
3) Monopoly
Theory of Profit
Perusahaan dapat mempertahankan laba di
atas normal dalam jangka panjang apabila perusahaan tersebut dapat memperoleh
fasilitas dari pemerintah, hak paten, dapat mencapai skala ekonomis, dll.
4) Inovation
Theory of Profit
Perusahaan dapat memperoleh laba di atas
normal apabila ia dapat mencapai Penemuanpenemuan baru. Contoh : IBM, Xerox.
5) Managerial
Efficiency Theory of Profit / Compensatory Top
Suatu perusahaan dapat mencapai laba di
atas normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang serta
dapat memenuhi keinginan konsumennya.
https://plus.google.com/101800805759712971133/posts/1e51d9Fcbkm diakses pada Selasa,
26 Desember 2017 pukul 23:45
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
diakses pada Minggu, 31 Desember 2017 pukul 22:33
http://bayusetyo02.blogspot.co.id/2016/10/teori-laba.html
diakses pada Minggu, 31 Desember 2017 pukul 22:43
https://aryamahesa.wordpress.com/2012/10/14/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
diakses pada Minggu, 31 Desember 2017 pukul 22:53
Komentar
Posting Komentar