Materi Pertemuan Ketiga



MATERI PERTEMUAN KETIGA

Nama : Hani Madiati
Kelas : 2EB17
NPM : 23216186


1.        Variabel Kerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
a.    Variabel Kinerja
Secara  umum,   variable  kinerja  koperasi   yang   diukur  untuk  melihat perkembangan  atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari  kelembagaan (jumlah  koperasi perprovinsi,jumlah  koperasi perjenis/kelompok  koperasi, jumlah  koperasi  aktif  dan  nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan
Kinerja  tidak  terjadi  dengan  sendirinya.   Dengan  kata   lain,   terdapat beberapa  faktor   yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
1)      Faktor  individu (personal factors). Faktor  individu  berkaitan dengan  keahlian, motivasi, komitmen, dll.
2)      Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
3)      Faktor  kelompok / rekan  kerja (team factors). Faktor kelompok / rekan  kerja  berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4)      Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5)      Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari   uraian   yang   disampaikan  oleh   Armstrong,   terdapat  beberapa faktor   yang   dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.

b.      Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Pengukuran kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh   program, investasi,  dan  akusisi   yang  dilakukan.   Proses   pengukuran  kinerja  seringkali membutuhkan penggunaan  bukti statistik untuk  menentukan  tingkat  kemajuan suatu organisasi dalam  meraih  tujuannya. Tujuan  mendasar di balik dilakukannya  pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkan pada  kelompok  indicator  kinerja  kegiatan yang berupa  indikator-indikator  masukan,keluaran, hasil,   manfaat, dan dampak. Pengukuran  kinerja  digunakan  sebagai  dasar  untuk  menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1)      Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2)      Pekerjaan   yang   tidak  diukur  atau  dinilai  tidak  dapat  dikelola karena  darinya  tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
3)      Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4)      Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5)      Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
6)      Mendefinisikan  kinerja  dalam  artian  hasil  kerja  semacam  apa yang diinginkan  adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7)      Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8)      Pelaporan yang kerap  memungkinkan  adanya  tindakan  korektif yang segera  dan  tepat waktu.
9)      Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif

2.      Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

3.      Informasi Dasar SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzet atau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

4.      Rumus SHU

SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan :
SHU Koperasi             : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y                                 : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                                 : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :
Y         : Jasa usaha anggota koperasi
X         : Jasa modal anggota koperasi
Ta        : Total transaksi anggota koperasi
Tk        : Total transaksi koperasi
Sa        : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk        : Total simpanan anggota koperasi

5.      Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1 adalah sebagai berikut :
a.       Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
b.      Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
c.       Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi :
·         SHU yang dibagi berasal dari anggota
·         SHU anngota dibayar secara tunai
·         SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
·         SHU anggota ddilakukan transparan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Koperasi, Definisi Menurut Para Ahli, Tujuan Koperasi, Prinsip Koperasi dan Dasar Hukum Pembentukan Koperasi

A Place That You Must Visit, If You Love Nature and Harry Potter

BAURAN PEMASARAN PRODUK (BELIYA TOTTEBAG)