Materi Pertemuan Ketiga
MATERI PERTEMUAN KETIGA
Nama : Hani Madiati
Kelas : 2EB17
NPM : 23216186
1. Variabel Kerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
a. Variabel
Kinerja
Secara umum,
variable kinerja koperasi
yang diukur untuk
melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi perprovinsi,jumlah koperasi perjenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi
aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada
dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum
tercermin dari variabel-variabel yang disajikan
Kinerja tidak
terjadi dengan sendirinya.
Dengan kata lain,
terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja. Adapun
faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
1) Faktor individu (personal factors). Faktor individu
berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
2) Faktor
kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan
kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau
ketua kelompok kerja.
3) Faktor kelompok / rekan kerja (team factors). Faktor kelompok / rekan
kerja berkaitan dengan kualitas
dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4) Faktor
sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja
yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
5) Faktor
situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan
tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian
yang disampaikan oleh
Armstrong, terdapat beberapa faktor yang
dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu
mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan
dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan.
Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
b. Prinsip
Pengukuran Kinerja Koperasi
Pengukuran
kinerja adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapai oleh program, investasi, dan
akusisi yang dilakukan.
Proses pengukuran kinerja
seringkali membutuhkan penggunaan
bukti statistik untuk
menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih
tujuannya. Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuran adalah
untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Pengukuran
Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan
didasarkan pada kelompok indicator
kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan,keluaran, hasil, manfaat, dan dampak. Pengukuran kinerja
digunakan sebagai dasar
untuk menilai keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan.
Dalam pengukuran
kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1) Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2) Pekerjaan yang
tidak diukur atau
dinilai tidak dapat
dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif
untuk menentukan nilainya.
3) Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4) Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5) Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih
sekedar mengetahui tingkat usaha.
6) Mendefinisikan kinerja
dalam artian hasil
kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
7) Pelaporan
kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
8) Pelaporan
yang kerap memungkinkan adanya
tindakan korektif yang segera dan
tepat waktu.
9) Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan
untuk manajemen kendali yang efektif
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1) SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian
(persentase) SHU anggota
3) Total
simpanan seluruh anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Omzet
atau volume usaha per anggota
7) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU
Koperasi = Y+ X
Keterangan
:
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha
per Anggota
Y
:
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
:
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU
Anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
:
Y
: Jasa usaha anggota koperasi
X
: Jasa modal anggota koperasi
Ta
: Total transaksi anggota koperasi
Tk
: Total transaksi koperasi
Sa
: Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
: Total simpanan anggota koperasi
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1 adalah sebagai berikut :
a. Mengatakan
bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
b. Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
c. Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut prinsip-prinsip
pembagian SHU koperasi :
·
SHU yang dibagi berasal dari anggota
·
SHU anngota dibayar secara tunai
·
SHU anggota merupakaan jasa modal dan
transaksi usaha
·
SHU anggota ddilakukan transparan
Komentar
Posting Komentar